A.Latar Belakang
Guru, kepala dan pengawas
madrasah sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk
mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalismeional mampu meningkatkan
kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut
dipandang perlunya memberikan tun jangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas
madrasah. Nomor Registrasi Guru (NRG) dikan pedoman oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.
B.Pengertian Umum
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada
Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Guru selanjuitnya disebut guru madrasah adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru kelas adalah guru yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses
pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali
mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama
Islam.
Buat Lebih
Jelasnya Silahkan Download Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan
Pengawas Madrasah Tahun 2024 Pada Link Berikut:
Semoga Bermanfaat...
0 Response to "Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2024"
Posting Komentar