sponsor

Aturan Baru Pencairan Sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) 2024, Guru Wajib Melampirkan Sertifikat Pelatihan

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Semoga Bapak/Ibu Guru/Operator dan Semuanya semoga kita selalu dalam keadaan sehat dan dimudahkan selalu rejekinya aamiin...

Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang biasa dikenal dengan TPG atau sertifikasi, untuk tahun 2024 memiliki regulasi baru. Regulasi baru yang dimaksud  yaitu terdapat persyaratan guru wajib melampirkan 1 (Satu) sertifikat pelatihan.  Perlu Bapak/Ibu Guru ketahui, guru–guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) seperti guru RA, MI, MTs, MA/SMK dan guru agama dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempunyai regulasi pencairan sertifikasi atau TPG 2024 masing-masing.  Tahun 2024 ini, Regulasi yang berlaku di Kemenag untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. Terdapat 1 bab yang berbeda dengan regulasi tahun –tahun sebelumnya.

Satu bab yang dimaksud tersebut adalah khusus mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu Bab 3 pada poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi. Berdasarkan lampiran Kepdirjen Pendis tersebut kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut :

  1. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-1V
  2. Mempunyai sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG dan diterbitkan oleh Kemdikbud, telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru tersebut mempunyai lebih dari satu sertifikat pendidik
  3. Mempunyai hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kriteria tahun sebelumnya sesuai jabatannya
  4. Pengembangan diri Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
  5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari – Juni minimal 1 bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
  6. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.
  7. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
  8. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional. Jika Bapak/Ibu Guru cermati poin 4 dan 5, dapat disimpulkan bahwa guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi atau TPG Kemenag memerlukan sertifikat pelatihan minimal 20 JP. Pelatihan tersebut bisa dilakukan daring maupun luring yang kemudian di unggah di SIMPATIKA.
Regulasi TPG Kemdikbud

Berbeda untuk para guru dibawah naungan Kemendikbud masih menggunakan regulasi lama sehingga sampai saat ini belum turun penetapan regulasi pencairan sertifikasi atau TPG yang baru. Hal tersebut berarti masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Artinya persyaratan yang mengharuskan melampirkan minimal satu sertifikat pelatihan minimal 20 JP ini hanya untuk para guru dibawah naungan Kemenag. 

Unduh :

Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, DanPengawas Madrasah Tahun 2024



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Baru Pencairan Sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) 2024, Guru Wajib Melampirkan Sertifikat Pelatihan"

Posting Komentar