sponsor

Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022

 A. Tata Tertib Pengawas Ujian Madrasah (UM)

Pengawas administrasi ruang Ujian Madrasah (UM) adalah guru yang berasal dari Madrasah. Pengawas ruang Ujian Madrasah (UM) bukan guru mapel yang diujikan saat itu. Pengawas ruang berasal dari lebih dari satu orang.

1. Pra Ujian Madrasah (UM)

  • hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Madrasah (UM) tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai;
  • menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana Ujian Madrasah (UM);
  • mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana Ujian Madrasah (UM).
2. Pelaksanaan Ujian Madrasah (UM)
  • memeriksa kesiapan ruang ujian;
  • menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta;
  • mempersilakan peserta Ujian Madrasah (UM) untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta Ujian Madrasah (UM) dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  • memeriksa dan memastikan setiap peserta Ujian Madrasah (UM) hanya membawa alat tulis di tempat duduk masing-masing;
  • meminta peserta memasukkan usemame/password;
  • meminta peserta untuk mengecek identitas dan mata uji di laman informasi peserta tes;
  • memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  • memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
  • mengingatkan peserta untuk membaca informasi tes di laman;
  • konfirmasi tes dan memastikan semua informasi di laman konfirmasi tes sudah benar;
  • mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  • mempersilakan peserta Ujian Madrasah (UM) untuk mulai mengerjakan soal;.selama Ujian Madrasah (UM) berlangsung wajib:
  1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
  2. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
  3. melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang Ujian Madrasah (UM) selain peserta ujian;
  4. menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal Ujian Madrasah (UM) yang diujikan.jika ada peserta yang mengalami gangguan komputer ketika tes sedang berlangsung maka:
  5. meminta peserta untuk log out dari komputer yang mengalami gangguan,
  6. segera memindahkan peserta ke komputer cadangan,
  7. meminta proktor untuk mereset username peserta tersebut,
  8. meminta peserta log in,
  9. meminta token Ujian Madrasah (UM) kepada Proktor,
  10. menginformasikan token Ujian Madrasah (UM) kepada peserta,
  11. memanggil teknisi untuk memperbaiki komputer peserta yang bermasalah.
  12. meminta Proktor untuk mereset peserta yang keluar tes tanpa log out di tengah ujian;
  13. memastikan peserta untuk mengklik tombol selesai di soal terakhir jika peserta ingin menyelesaikan ujian sebelum waktu berakhir;
  14. meminta peserta yang sudah selesai untuk log out dan meninggalkan ruang ujian.
3. Pasca Ujian Madrasah (UM)

  • membersihkan meja komputer peserta dari kertas corat-coret;
  • menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta untuk sesi selanjutnya;
  • menyerahkan tiga lembar daftar hadir peserta dan dua lembar berita acara pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) kepada Panitia Tingkat Satuan Pendidikan.
B. Tata Tertib Proktor Ujian Madrasah (UM)
1. Pra Ujian Madrasah (UM)
  • mengecek dan memastikan semua server lokal terhubung dengan baik;
  • mengecek lP address komputer peserta seluruhnya sudah di jadikan statik;
  • mengecek dan memastikan seluruh komputer peserta dapat mengakses server lokal;
  • mengisi, menandatangani, dan menyerahkan berita acara pelaksanaan kepada madrasah pelaksana Ujian Madrasah (UM);
  • membackup data dan disimpan di external storage.
  • menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia madrasah pelaksana Ujian Madrasah (UM);
  • mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia madrasah pelaksana Ujian Madrasah (UM).
2. Pelaksanaan Ujian Madrasah (UM)

  • Menjalankan & memastikan system sudah terbuka dan berfungsi di seluruh komputer peserta;
  • Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server.
  • Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing;
  • Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian;
  • Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam system;
  • Proktor melaporkan hasil ujian ke penyelenggara;Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan Ujian Madrasah (UM).
3. Pasca Ujian Madrasah (UM)
  • Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia Ujian Madrasah (UM)Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Melogout komputer peserta yang sudah selesai ujian tetapi lupa meng klik tombol logout;
C. Tata Tertib Teknisi Ujian Madrasah (UM)
1. Pra Ujian Madrasah (UM)
  • mengkoneksikan server lokal dengan internet;
  • menstatikkan lP address di komputer server dan komputer peserta;
  • mematikan "auto sleep" di server lokal melalui power option di control panel.
  • melakukan perintah "ping" di DOS Prompt dari komputer peserta ke komputer host seryer lokal untuk mengecek dan memastikan jaringan sudah terkoneksi dengan baik;
  • membantu dan menjaga kestabilan jaringan ketika Proktor melakukan ujicoba;
  • hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Madrasah (UM) 1 jam sebelum ujian dimulai;
  • menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia madrasah pelaksana Ujian Madrasah (UM);
  • mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia madrasah pelaksana Ujian Madrasah (UM).
2. Pelaksanaan Ujian Madrasah (UM)
  • menjaga jaringan LAN agar berfungsi dengan baik;
  • berjaga di ruang panitia atau ruang khusus teknisi;
  • menangani gangguan teknis jaringan, komputer server lokal, dan komputer peserta setelah mendapat informasi dari Pengawas;
  • segera menangani peserta yang mengalami masalah teknis komputer; 
  • melakukan perbaikan komputer yang error tanpa mengganggu peserta ujian;
  • jika terjadi gangguan jaringan di suatu ruangan dan tidak bisa terselesaikan lebih dari 50 menit melaporkan ke ketua panitia madrasah pelaksana Ujian Madrasah (UM).
3. Pasca Ujian Madrasah (UM)
  • mencatat semua masalah yang terkait dengan komputer dan jaringan di berita acara ujian;
  • mencatat nomor komputer dan ruangan dari komputer yang bermasalah di berita acara ujian;
  • mengisi dan menandatangani berita acara Ujian Madrasah (UM);
  • mengisi dan menandatangani berita acara pengunggahan.
Download Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022
Untuk mendapatkan file lengkap Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.



Semoga Bermanfaat Terima Kasih

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022"

  1. Welcome to Spin Palace, the international home of premier on-line casino gaming! To add to this, our business main banking and security measures offer you peace bet365 of thoughts together with a number of the} quickest withdrawal and deposit options around. One of the trending video games at the Free Spins casino is Cash Bandits 2. Free Spins Casino has introduced a bonus provide for the game the place you get to enjoy 50 free spins and a 145% match of your deposits.

    BalasHapus