Penyesuaian SKB Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 mengatur tentang pemantauan pembelajaran tatap muka (PTM) dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, mengatakan pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.
“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19.
- Pertama, integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi.
- Kedua, integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Ketiga, evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19, dan kepatuhan prokes.
- notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah dan daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag),
- melihat status kondisi sekolah pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/ , dan
- penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.
- kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah;
- kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19);
- tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19;
- status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi;
- dan kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
0 Response to "Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Gunakan Teknologi Digital"
Posting Komentar